Kamis, 25 Oktober 2012

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Reproduksi Pekerja/Buruh Perempuan Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Konsep mengenai perlindungan hukum belum memiliki batasan-batasan yang diakui secara keilmuan. Selaras dengan hal itu, Harjono berpendapat bahwa Para pengkaji hukum belum secara komprehensif mengembangkan konsep “perlindungan hukum” dari perspektif keilmuan hukum. Banyak tulisan-tulisan yang dimaksudkan sebagai karya ilmiah ilmu hukum baik dalam tingkatan skripsi, tesis, maupun disertasi yang mempunyai tema pokok bahasan tentang “perlindungan hukum”. Namun tidak secara spesifik mendasarkan pada konsep-konsep dasar keilmuan hukum secara cukup dalam mengembangkan konsep perlindungan hukum. Bahkan dalam banyak bahan pustaka, makna dan batasan-batasan mengenai “perlindungan hukum” sulit ditemukan, hal ini mungkin didasari pemikiran bahwa orang telah dianggap tahu secara umum apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum sehingga tidak diperlukan lagi sebuah konsep tentang apa yang dimaksud “Perlindungan Hukum”[1].
Perlindungan hukum atau dalam bahasa Inggris disebut legal protection dan dalam bahasa Belanda disebut rechtsbecherming. Harjono mencoba untuk memberikan pengertian terhadap perlindungan hukum yaitu sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diberikan oleh hukum, ditujukan kepada perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu, yaitu dengan cara menjadikan kepentingan yang perlu dilindungi tersebut ke dalam sebuah hak hukum”[2]. Dengan kata lain perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan dengan berlandaskan pada hukum dan Undang-Undang.
            Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan”. Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan  perlindungan bagi pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
Hak-hak dasar buruh adalah instrumen yang mampu memberikan kesadaran kepada kaum buruh untuk berjuang dalam mempertahankan dan mengupayakan apa yang menjadi haknya. Kaum buruh memerlukan dukungan dari semua pihak dalam mengupayakan perlindungan terhadap haknya karena sebagaimana disebutkan di atas bahwa kedudukan buruh dan pengusaha yang tidak sejajar menyebabkan buruh menjadi obyek penderita dalam skenario hubungan ketenagakerjaan. Kelompok rentan dari golongan buruh yang sangat memerlukan perlindungan adalah buruh perempuan. Penyebabnya adalah paradigma dalam berbagai peradaban, konstruksi sosial, bahkan adanya kebudayaan yang masih memberikan pembeda berdasarkan gender, menempatkan posisi perempuan di bawah laki-laki, memberikan label pada perempuan sebagai makhluk yang lemah, rentan dan mudah ditindas. Hal tersebut membuat buruh perempuan sering mendapat perlakuan diskriminasi, tidak menyenangkan, bahkan tindak pelecehan. Di sisi lain buruh perempuan juga memiliki perbedaan bersifat kodrat yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa bersifat permanen dan tidak dapat di ubah. Berdasarkan kodrat itulah kemudian timbul hak-hak istimewa sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu hak reproduksi seperti cuti haid, hamil, melahirkan, menyusui, dan lain sebagainya. Dalam prakteknya hak-hak tersebut seringkali tidak diberikan dan pemegang hak hanya pasrah tanpa bisa berbuat apapun.
Secara umum perlindungan hukum bagi pekerja/buruh atau disebut juga perlindungan kerja menurut Imam Soepomo sebagaimana yang di kutip oleh Agusmidah, terbagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
·         Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup memenuhi keperluan sehari-hari baginya beserta keluarganya, termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena sesuatu di luar kehendaknya. Perlindungan ini disebut dengan jaminan sosial.
·         Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya memungkinkan pekerja itu mengenyam dan mengembangkan prikehidupannya sebagai manusia pada umumnya, dan sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga; atau yang biasa disebut kesehatan kerja.
·         Perlindungan teknis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat kerja lainnya atau oleh bahan yang diolah atau dikerjakan perusahaan. Perlindungan jenis ini disebut dengan keselamatan kerja.[3]
Secara umum perlindungan hukum dibedakan menjadi dua yaitu:
1)      Perlindungan Hukum Pasif
Berupa tindakan-tindakan dari luar (selain buruh/pekerja) yang memberikan pengakuan dan jaminan dalam bentuk pengaturan dan kebijaksanaan berkaitan dengan hak pekerja wanita.
2)      Perlindungan Hukum Aktif
Berupa tindakan dari pekerja wanita yang berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-haknya. Perlindungan hukum aktif ini dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Perlindungan hukum aktif-preventif, yaitu berupa hak-hak yang diberikan oleh pekerja wanita berkaitan dengan penerapan aturan ataupun kebijaksanaan pemerintah ataupun pengusaha yang akan diambil sekiranya mempengaruhi atau merugikan hak -hak pekerja wanita.
b.      Perlindungan hukum aktif-represif, yaitu berupa tuntutan kepada pemerintah atau pengusaha terhadap pengaturan maupun kebijaksanaan yang telah diterapkan kepada pekerja wanita yang dipandang menimbulkan kerugian.[4]
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan terkait dengan kekhususan perempuan itu sendiri yakni perlindungan yang didasarkan fungsi biologisnya. Fungsi biologis perempuan yang membedakannya dengan laki-laki adalah fungsi dalam reproduksi, oleh karena itu pekerja/buruh perempuan memiliki hak yang dinamakan hak reproduksi. Berikut ini adalah beberapa Pasal dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak reproduksi pekerja/buruh perempuan.
1.      Haid (Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003),
(1)   Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2.      Melahirkan (Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003),
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
3.      Keguguran (Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003),
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
4.      Menyusui (Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003),
“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selamawaktu kerja.”
Khusus bagi ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu mengenai istirahat melahirkan dan istirahat akibat keguguran, pengusaha harus tetap memberi upah penuh sebagaimana tertea pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi sebagai berikut.
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh”.
Penyimpangan atas ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 merupakan tindak kejahatan dan dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur pada Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi sebagai berikut.
(1)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Beberapa ketentuan yang disebutkan diatas dalam penerapannya memerlukan dukungan dari unsur-unsur lain yang mempengaruhi evektifitas keberlakuan hukum. Ketentuan tersebut hanya unsur subsatansi yang tidak akan berjalan tanpa unsur lain. Sehubungan dengan itu Soerjono Soekanto sebagaiman dikutip oleh R.Otje Salman, menyatakan bahwa efektvitas berlakunya hukum ditentukan oleh lima faktor yaitu[5] :
1.      Hukumnya, misalnya memnuhi syarat yuridis, sosiologis, dan filosofis;
2.      Penegak hukumnya, misalnya betul-betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku;
3.      Fasilitasnya, misalnya prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya;
4.      Kesadaran hukum masyarakat;
5.      Budaya hukumnya, misalnya perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu (shome culture) dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum-hukum yang berlaku (quality feeling).
Kaitan dengan hukum mengenai perlindungan hak reproduksi pekerja/buruh perempuan masih terdapat ketentuan yang tidak memiliki sanksi. Kewajiban penegak hukum dalam menegakkan hukum tersebut perlu untuk dibenahi begitu pula dengan fasilitasnya sebagai contoh yaitu fungsi pengawasan yang memiliki masalah tentang jumlah pengawas yang tidak sesuai dengan jumlah yang di awasi. Kesadaran hukum masyarakat harus terus diperbaiki melalui sosialisasi-sosialisasi khususnya terhadap pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan. Budaya hukum dapat dicontohkan dengan budaya pengusaha yang menyalahgunakan makna anti diskriminasi dalam mempekerjakan pekerja/buruh perempuan.


[1] Harjono, 2008, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Penerbit  Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi. Hal.373.
[2] Ibid Hal.357
[3] Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika & Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Bogor. Hal.61
[4] Winahyu Erwiningsih, “Masalah -Masalah Tenaga Kerja di Sektor Informal dan Perlindungan Hukumnya”, ar tikel pada Jurnal Hukum, Vol.1 Nomor 3, PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1995, hlm. 24-25.
[5] R.Otje Salman, 1993, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung. Hal.62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar